Aturan Cuti Bersama Bagi ASN Sudah Ditetapkan, Ternyata Hanya Dua Hari

- 13 April 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Sumber: Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan peraturan tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut terkandung dalam Keputusan Presiden No 7/2021 tentang Cuti Bersama Bagi Pegawai ASN yang disahkan pada 9 April 2021.

Dalam Keputusan Presiden tersebut membahas tentang Cuti bersama di dua hari besar keagamaan, yakni Idul Fitri dan Natal.

Baca Juga: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet pada Pekan Ini, Ali Mochtar Ngabalin: untuk Kepentingan Pelayanan pada Rakyat

Baca Juga: Tegas, Kapolri Listyo Minta Anak Buahnya Dibinasakan Jika Terlibat Narkoba

Cuti bersama Idul Fitri jatuh pada hari Rabu tanggal 12 bulan Mei tahun 2021, dan untuk cuti bersama Natal jatuh pada hari Jumat tanggal 24 bulan Desember tahun 2021.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 13 April 2021.

Adapun menjelang Idul Fitri tahun ini, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat untuk melaksanakan mudik.

Baca Juga: KSP Moeldoko Tegas Mengatakan Semua Koruptor Akan 'Disikat' Tanpa Pandang Bulu

Baca Juga: Tina Toon Tanggapi Pembelian Alat Damkar DKI yang Dinyatakan Selisih 6,5M: Harus Diusut Tuntas!

Pemerintah secara resmi melarang adanya mobilitas masyarakat pada 6 - 17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut, maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan masyarakat sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tolong ke Bank Dunia dan IMF, Nicho Silalahi: Kalau Sudah Nggak Mampu, Lebih Baik Mundur

Baca Juga: Korupsi Disebut Bikin Negara Tak Bermartabat, Sri Mulyani Beri Strategi untuk Memberantasnya

Sekadar informasi, pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini