SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dalam periode 6-17 Mei 2021.
Pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar dengan tetap melakukan mudik lebaran.
Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga ingatkan ASN bahwa akan ada sanki yang nekat mudik.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," kata Riza saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 11 April 2021.
Meski melarang ASN untuk mudik, namun pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) kata Riza masih mengkaji pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana yang sudah diterapkan tahun lalu.
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Asik, Bikin SIM Sekarang Bisa Lewat Online Mulai 12 April 2021, Begini Caranya