Baca Juga: Tina Toon Tanggapi Pembelian Alat Damkar DKI yang Dinyatakan Selisih 6,5M: Harus Diusut Tuntas!
Pemerintah secara resmi melarang adanya mobilitas masyarakat pada 6 - 17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut, maupun udara selama masa pelarangan tersebut.
Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan masyarakat sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.
Baca Juga: Korupsi Disebut Bikin Negara Tak Bermartabat, Sri Mulyani Beri Strategi untuk Memberantasnya
Sekadar informasi, pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.***