Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Resmikan Aturan Terkait Kewajiban Pembayaran THR Bagi Perusahaan di Hari Raya

- 12 April 2021, 21:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR. /Instagram.com/@idafausiyahnu


SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Dalam kebijakan THR tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib untuk membayar THR sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Meski demikian, akan diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum Hari Raya.

Baca Juga: China Dinilai Tidak Transparansi Data, Diplomat Amerika Serikat (AS): Perlu Penyelidikan Covid-19 Lebih Dalam

Baca Juga: PGN Rugi hingga Rp3,8 Triliun, Nicho Silalahi: Mantap Pak Jokowi, Itu Prestasi Spektakuler, Patut Dibanggakan

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah di Jakarta, pada Senin, 12 April 2021.

Menaker ida menyebutkan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Pertama Ramadhan, 13 April 2021 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Baca Juga: Sinopsis Film Gorgeous Tayang Malam Ini DI Bioskop TransTV, Aksi Jackie Chan Dan Qi Shu

Adapun batas pembayaran tersebut adalah paling lama tujuh hari sebelum raya keagamaan itu tiba.

Kendati demikian, Ida menegaskan kepada para kepala daerah agar memastikan perusahaan telah melaksanakan kewajiban untuk membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang masih terkena imbas pandemi Covid-19 dan tidak mampu untuk membayar THR sesuai dengan waktu yang ditetapkan pemerintah, Menaker meminta agar perusahaan tersebut untuk melakukan dialog yang disertai etikad yang baik dengan kesepakatan yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Sinopsis Film Transporter 3, Flm Aksi Asal Francis Rilis Tahun 2008, Akan Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV

Baca Juga: Warga Depok Dilarang Buka Bersama Alias Bukber Selama Ramadhan, Begini Lengkapnya

Namun, Ida kembali menegaskan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021 kepada pekerjanya.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara News pada Senin, 12 April 2021.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dan buruh tersebut nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Besok Mulai Puasa, Ini Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan

Dalam memberikan kepastian hukum, para kepala daerah dipastikan untuk menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan. Tentu saja dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil
pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Selain itu, kepala daerah juga akan diperintakan untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 yang nantinya akan ditindaklanjuti kepada Kemnaker.

Bukan itu saja, Kementerian Ketenagakerjaan tersebut juga telah membentuk tim satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini