Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Semua dipukul Rata Tak Terkecuali Untuk Kendaraan Ini

- 12 April 2021, 17:53 WIB
Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat.
Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat. /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Soal larangan mudik 2021, Pemerintah telah melarang para pemudik untuk pulang ke kampung halaman lantaran pandemik Covid-19 masih ada.

Selama pandemik masih ada, pemerintah tetap mengusahakan untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tidak lagi ada kasus baru di Indonesia.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Catat Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2021 di Kota Tangerang Selatan dan Sekitarnya, Download Gambarnya

Baca Juga: Baru Berusia 17 Tahun, Mucikari Ini Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang Via Facebook dan Beroperasi di Bogor

Akan ada pemantauan secara ketat oleh kemenhub untuk transportasi udara, laut, maupun darat,

Menurut informasi akan ada penyekatan di beberapa titik lokasi guna menghindari pemudik bandel yang hendak pulang kampung.

Seperti dari transportasi darat, Kepolisian yang langsung berhubungan dengan lalu lintas mudik di jalur darat, telah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan.

Baca Juga: Takut Ribut, Polisi Jadikan Alasan Tidak Membubarkan Acara Pernikah Putri Habib Rizieq di Petamburan

Baca Juga: Presiden Jokowi Gabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

Larangan mudik 2021, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada tahun 2020 lalu.

Namun menurut informasi, ada pengecualian terhadap beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori seperti berikut:

Kategori kendaraan berplat khusus

Baca Juga: Presiden Jokowi Gabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Ganti Nama Jadi Mohamed Bin Zayed (MBZ), Fadli Zon Usulkan untuk Tinjau Ulang

Kategori kendaran masyarakat

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

Baca Juga: Tol Layang Japek Diganti Nama Jadi Sheikh Mohamed bin Zayed, Fadli Zon Protes: Apa Jasa MBZ Bagi Indonesia?

4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x