Baru Berusia 17 Tahun, Mucikari Ini Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang Via Facebook dan Beroperasi di Bogor

- 12 April 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang mucikari terciduk polisi saat tengah melakukan praktik prostitusi online di sebuah apartemen di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, mucikari tersebut adalah seorang perempuan dan masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan.

Baca Juga: Takut Ribut, Polisi Jadikan Alasan Tidak Membubarkan Acara Pernikah Putri Habib Rizieq di Petamburan

Baca Juga: Presiden Jokowi Gabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

"Kami kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang kali ini terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12. Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya," kata Kompol Dhoni Ermawan, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Senin, 12 April 2021.

"Dari hasil penyelidikan sementara, mucikarinya ini seorang perempuan usianya masih dibawah umur ya, 17 tahun. Sementara untuk penyedia kamaranya itu seorang pria dengan inisial FA (20)," sambungnya.

Dhoni mengungkapkan, keduanya telah menjalani bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan belakangan.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Japek Berubah Nama, Roy Suryo: Terus Terang Saya Lebih Bangga Abadikan Putra Terbaik Bangsa

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x