SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan menyediakan sarana transportasi dalam masa kebijakan larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Tidak tersedianya sarana transportasi untuk mudik juga mencakup transportasi kereta api jarak jauh.
Hal ini disampaikan Danto Restyawan, selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam siaran pers tertulis pada Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka
Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran
Adapun, kebijakan pelarangan mudik sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Meski demikian, sarana transportasi kereta rel listrik (KRL) masih tetap diberikan izin untuk beroperasi. Namun, akan tetap dibatasi dalam jumlah frekuensi maupun jam operasionalnya.
Adapun perjalanan tetap yang dikecualikan dalam masa pelarangan mudik, yaitu, bagi yang akan melakukan perjalanan dinas, bagi yang tengah berduka, maupun untuk anggota keluarga yang sedang sakit. Dengan catatan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perkeretaapian.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza