SEPUTARTANGSEL.COM – Putusan Presiden melakukan penggabungan dua kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) telah disetujui dalam sidang paripurna DPR pada Jumat, 9 April 2021.
Keputusan tersebut disesalkan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang menilai kebijakan pemerintah melebur fungsi Kemenristek dan Kemendikbud sebuah langkah mundur (set back).
Mulyanto heran kenapa pemerintah saat ini tidak mau belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut terbukti tidak efektif.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Polri Kerahkan 166.734 Personel Gabungan
Baca Juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Himbau Para Pejabat Hentikan Isu-Isu Kontraproduktif
Alih-alih melakukan efisiensi, justru penggabungan dua kementerian tersebut akan membuat fungsi kementerian tidak berjalan dengan maksimal.
“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi Ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kemendikbud. Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” kata Mulyanto.
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai bahwa keputusan pemerintah tersebut justru membuat kinerja akan semakin tidak efektif.
Baca Juga: Berlaku Aturan Larangan Mudik Lebaran, Kereta Api Jarak Jauh Tak Akan Beroperasi
Baca Juga: Kementerian PANRB Sebut 546 Instansi Telah Mengusulkan Kebutuhan ASN Tahun 2021
Ia memaparkan jika penggabungan dilakukan maka akan dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk berkoordinasi dan beradaptasi, sedangkan proses adaptasi tersebut membutuhkan waktu hingga 2-3 tahun.
Jika dibandingkan dengan masa jabatan presiden yang tinggal 2 tahun lagi, tentu kinerja kementerian tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Presiden.
Mulyanto juga menjelaskan kerumitan koordinasi jika dibuat kementerian Kemendikbud-Ristek. Sebab persoalan kebudayaan dan riset saja sudah banyak, belum lagi persoalan pendidikan di tengah pandemi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Kabar Duka dari Istana Buckhingham, Pangeran Philip Meninggal Dunia
Baca Juga: Pangeran Philip Meninggal Dunia, Netizen Indonesia Ikut Berduka
Ia juga mempertanyakan mengenai koordinasi antara Kemendikbud-Ristek dengan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
“Kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional.”
Dikutip dari laman Sekretariat Jenderal DPR RI, Mulyanto berpandangan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu. Ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia. Hal ini berbeda halnya kalau Kemenristek digabung dengan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya
Baca Juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Himbau Para Pejabat Hentikan Isu-Isu Kontraproduktif
“Menurut saya ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” pungkasnya.***