SEPUTARTANGSEL.COM - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kini bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Bantuan dari Kemendikbud ini diberikan hanya kepada pelajar yang tercatat sebagai pelajar aktif.
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan taraf pendidikan pelajar SMA sederajat, agar sesuai dengan amanat Undang-Undang 45 yakni mencerdaskan bangsa dan negara.
Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Tim SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya
Sementara, besaran dana yang akan diberikan kepada pelajar SMA sederajat adalah Rp1 juta per tahun.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan dari Kemendikbud ini? Simak cara berikut ini:
Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.
Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor
Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin CoronaVac Aman Setelah Sebelumnya Tuai Perdebatan, Begini Detailnya