SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bagikan bantuan kuota data internet untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.
Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun diadakannya program bantuan kuota data ini ialah untuk membantu kegiatan belajar-mengajar secara daring di tengah pandemi.
Kuota data internet ini terbagi atas dua hal, yaitu kuota umum yang dapat digunakan untuk membuka seluruh laman dan aplikasi.
Kemudian, kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Adapun rincian dari program bantuan ini yaitu:
Baca Juga: Viral! Hasil Tes Sudah Keluar Duluan Sebelum Diswab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa?