SEPUTARTANGSEL.COM - Kubu Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko akan menempuh jalur hukum usai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tempuh jalur hukum yang akan dilakukan Moeldoko Cs ini untuk mendapat keadilan, selain itu untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai Modern, terbuka, dan demokratis.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menanggapi penolakan dari Kemenkumham.
Baca Juga: Masker Palsu Marak Beredar, Kenali Ciri Masker Yang Layak Pakai
Baca Juga: Indonesia Ajukan Permintaan Perubahan Sistem Skor Usai Olimpiade Tokyo Dilaksanakan
"Mekanisme hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Rahmad di Jakarta pada Jumat, 2 April 2021, dikutip dari Antara.
Menurut Rahmad, penolakan pemerintah terhadap hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu menandakan bahwa Moeldoko taat hukum.
Selain itu, Moeldoko dinilai juga bukan orang yang menyalahgunakan jabatan sebagi Kepala Staf Presiden (KSP) sebagaimana yang dituduhkan oleh sebagian kelompok.
Baca Juga: Sindir Keras Sikap Jokowi, Yan Harahap: Diskriminasi Dipertontonkan di Negeri Ini dengan Sumringah
Baca Juga: Terduga Teroris Mengaku Sebagi Anggota FPI, Pengacara Habib Rizieq: Itulah Namanya Framing Jahat