SEPUTARTANGSEL.COM - Terduga pelaku teror yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).
Atas pengakuan tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa itu merupakan framing jahat.
Padahal, FPI yang merupakan besutan Habib Rizieq sudah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Baca Juga: Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Tidak Pernah Diterbitkan
"Soal video pengakuan terduga teroris yang pernah bergabung dengan FPI maka tanggapannya, satu; bahwa Front Pembela Islam atau FPI sudah bubar," kata Aziz Yanuar dalam sebuah video yang diunggah di Twitter oleh @Xp0se_ dan dikutip pada Senin, 5 April 2021.
"Kemudian yang kedua; adanya klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror maka itulah namanya framing jahat," lanjutnya.
Menurut Aziz, untuk mengaitkan FPI dengan aksi teroris yang belakangan terjadi di Indonesia sudah tidak mungkin.
Baca Juga: Bendungan Meluap, Kemensos Kerahkan Bantuan Logistik Rp 261 Juta Untuk Korban Banjir Bima