Usai Ditolak Kemenkumham, Partai Demokrat KLB Akan ke PTUN

- 1 April 2021, 11:05 WIB
Logo Partai Demokrat
Logo Partai Demokrat /

SEPUTARTANGSEL.COM – Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Saiful Huda Ems menyebutkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Langkah tersebut diputuskan akan diambil usai putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri,” ujar Saiful Huda Ems pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Teroris Serang Mabes Polri, Komedian Pandji: Teroris Ini Merasa Dirinya Rambo

Baca Juga: Apa Alasan Film Venom: Let There Be Carnage Mundur Tayang?

Mekanisme tersebut layak untuk ditempuh pihaknya untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, gugatan akan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis. Sekaligus menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Langkah hukum juga menunjukkan Ketua Demokrat versi KLB Moeldoko merupakan seorang yang taat hukum. Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatan yang saat ini dipegang sebagaimana dituduhkan.

“Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat di mana pun berada untuk tetap tenang, solid, Bersatu, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Mensos Risma Hentikan Bansos Covid-19 Hingga April 2021, Ini Penggantinya

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x