Fungsi dan Peran Virtual Police Tidak Dipahami Publik, Kata Pengamat

- 31 Maret 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Sumber: Pixabay / Alexas Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM – Perkembangan terakhir virtual police masih memperlihatkan pendekatan bernuansa keamanan pada ruang digital oleh kepolisian atau Polri.

Hal itu terlihat dari laporan kontinyu yang disampaikan. Laporan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada 23 Maret 2021 menyebutkan ada 189 konten yang diajukan agar diberi peringatan oleh virtual police.

Situasi tersebut disorot peneliti bidang politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman. Dia menyebutkan ruang lingkup kinerja virtual police yang hingga kini tidak memiliki kerangka jelas.

Baca Juga: Wow, 94 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Sejak Januari

Baca Juga: Waduh, Film Mortal Kombat Tunda Penayangan Karena Ini

Dia menguraikan tiga poin yang berpotensi muncul ketika ruang lingkup entitas pengawas ini tidak dipertegas oleh pihak Polri.

“Pertama sekali, tidak adanya kerangka kerja bagi virtual police akan memperlebar sasaran dari peringatan-peringatan yang diberi.”

Hingga kini, tidak pernah ada kejelasan platform apa saja yang sebetulnya menjadi tempat pemantauan kerja-kerja virtual police.

Baca Juga: PBHI Soroti Oknum Aparat Kepolisian Terlibat dalam Penganiayaan Wartawan Tempo

Baca Juga: Waduh, Film Mortal Kombat Tunda Penayangan Karena Ini

“Ilustrasi tentang bagaimana laporan yang berasal dari tangkapan layar WhatsApp juga bisa diperingatkan sepatutnya menjadi preseden bagi kita semua. Walaupun pihak Polri sudah menjelaskan bahwa virtual police tidak memantau akun WhatsApp kita, bukankah menjadi lebih baik jika kemudian Polri juga menjelaskan ruang-ruang mana sajakah yang sebetulnya menjadi tempat pemantauan tersebut?” ujarnya pada Selasa, 30 Maret 2021.

Rifqi Rachman menambahkan,“Konsekuensi kedua kemudian berkaitan dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi kabur.”

Ketika kerangka kerja entitas ini tidak dipampang secara jelas, maka pengawasan dari publik terkait batasan apa saja yang tidak boleh dilewati oleh virtual police menjadi sulit untuk dibangun.

Baca Juga: Bikin Terenyuh, Ban Kapten Yang Dibuang Ronaldo Ternyata Bisa Biayai Perawatan Bayi

Baca Juga: Selandia Baru Sahkan Cuti Berkabung Bagi Yang Keguguran

“Terlebih ketika publik ingin membangun inisiatif dalam mengawasi entitas pengawas ini.”

Batasan kinerja virtual police yang tidak dielaborasi akan memunculkan kebingungan. Terutama yang berhubungan dengan distingsi antara virtual police dan cyber police.

Banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan peran dan fungsi virtual police dengan cyber police. Apalagi ketika keduanya sama-sama menggunakan pendekatan keamanan dalam beroperasi di ruang digital.

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Presiden Jokowi : Kemajuan Perfilman Indonesia Tanggung Jawab Kita Bersama

Baca Juga: Hari Film Nasional: Memperingati Karya Sutradara Legendaris Usmar Ismail

“Padahal, Kapolri Listyo Sigit sudah menjelaskan perbedaan ini saat menjalani Uji Kelayakan di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, bawahan dari Kapolri harus mampu menerjemahkan gagasan beliau yang ingin menempatkan virtual police sebagai entitas yang memberikan edukasi pada masyarakat, bukan peringatan,” tutupnya.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x