Selandia Baru Sahkan Cuti Berkabung Bagi Yang Keguguran

- 31 Maret 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi malaikat kecil berduka.
Ilustrasi malaikat kecil berduka. /Sumber: Pixabay / Dominic Winkel /

SEPUTARTANGSEL.COM – Undang-undang memberikan cuti berkabung selama tiga hari bagi para ibu dan pasangannya yang janinnya keguguran atau bayinya meninggal setelah dilahirkan.

Undang-undang baru itu disahkan di Parlemen Selandia Baru.

Sebelumnya, anggota parlemen dari Partai Buruh Ginny Andersen menyoroti pentingnya rancangan itu disahkan.

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Presiden Jokowi : Kemajuan Perfilman Indonesia Tanggung Jawab Kita Bersama

Baca Juga: Hari Film Nasional: Memperingati Karya Sutradara Legendaris Usmar Ismail

Menurutnya duka perempuan yang keguguran adalah sebuah musibah bukan merupakan penyakit. Karena itu perempuan keguguran tidak perlu menggunakan hak cuti sakit.

“Duka yang datang karena keguguran bukanah penyakit, ini adalah sebuah kerugian,” kata Andrsen.

“Kehilangan itu membutuhkan beberapa waktu untuk pulih, baik secara fisik dan mental pada bagi kedua pasangan tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: Mantan GAM Ikut Hadiri Acara Ini, Apa Permintaan Mereka?

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x