Baca Juga: Waduh, Film Mortal Kombat Tunda Penayangan Karena Ini
“Ilustrasi tentang bagaimana laporan yang berasal dari tangkapan layar WhatsApp juga bisa diperingatkan sepatutnya menjadi preseden bagi kita semua. Walaupun pihak Polri sudah menjelaskan bahwa virtual police tidak memantau akun WhatsApp kita, bukankah menjadi lebih baik jika kemudian Polri juga menjelaskan ruang-ruang mana sajakah yang sebetulnya menjadi tempat pemantauan tersebut?” ujarnya pada Selasa, 30 Maret 2021.
Rifqi Rachman menambahkan,“Konsekuensi kedua kemudian berkaitan dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi kabur.”
Ketika kerangka kerja entitas ini tidak dipampang secara jelas, maka pengawasan dari publik terkait batasan apa saja yang tidak boleh dilewati oleh virtual police menjadi sulit untuk dibangun.
Baca Juga: Bikin Terenyuh, Ban Kapten Yang Dibuang Ronaldo Ternyata Bisa Biayai Perawatan Bayi
Baca Juga: Selandia Baru Sahkan Cuti Berkabung Bagi Yang Keguguran
“Terlebih ketika publik ingin membangun inisiatif dalam mengawasi entitas pengawas ini.”
Batasan kinerja virtual police yang tidak dielaborasi akan memunculkan kebingungan. Terutama yang berhubungan dengan distingsi antara virtual police dan cyber police.
Banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan peran dan fungsi virtual police dengan cyber police. Apalagi ketika keduanya sama-sama menggunakan pendekatan keamanan dalam beroperasi di ruang digital.