Fungsi dan Peran Virtual Police Tidak Dipahami Publik, Kata Pengamat

- 31 Maret 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Sumber: Pixabay / Alexas Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM – Perkembangan terakhir virtual police masih memperlihatkan pendekatan bernuansa keamanan pada ruang digital oleh kepolisian atau Polri.

Hal itu terlihat dari laporan kontinyu yang disampaikan. Laporan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada 23 Maret 2021 menyebutkan ada 189 konten yang diajukan agar diberi peringatan oleh virtual police.

Situasi tersebut disorot peneliti bidang politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman. Dia menyebutkan ruang lingkup kinerja virtual police yang hingga kini tidak memiliki kerangka jelas.

Baca Juga: Wow, 94 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Sejak Januari

Baca Juga: Waduh, Film Mortal Kombat Tunda Penayangan Karena Ini

Dia menguraikan tiga poin yang berpotensi muncul ketika ruang lingkup entitas pengawas ini tidak dipertegas oleh pihak Polri.

“Pertama sekali, tidak adanya kerangka kerja bagi virtual police akan memperlebar sasaran dari peringatan-peringatan yang diberi.”

Hingga kini, tidak pernah ada kejelasan platform apa saja yang sebetulnya menjadi tempat pemantauan kerja-kerja virtual police.

Baca Juga: PBHI Soroti Oknum Aparat Kepolisian Terlibat dalam Penganiayaan Wartawan Tempo

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x