Ditargetkan Selesai 2 April, Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja

- 30 Maret 2021, 14:56 WIB
Ilustasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ilustasi Undang-Undang Cipta Kerja. /Sumber: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terus berupaya untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat dua PP yang berkaitan dengan sektor komunikasi dan informatika. Yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dalam rangka mengejar penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Konsumsi Gula Pasir Meningkat di Bulan Ramadan, Kenali Perbedaannya

Baca Juga: Apa Pesan Jusuf Kalla Pasca Meninjau Lokasi Serangan Bom Bunuh Diri?

“Kita bersama-sama seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dalam tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan. Dan kita bisa menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan 4 PP dan 4 Perpres,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kementerian dan lembaga sepakat menyelesaikan pada tanggal 2 April 2021. Seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sesuai dengan kesepakatan kita bersama seluruh Sekjen kementerian dan lembaga, sepakat Insyaallah akan kita kejar penyelesaiannya pada tanggal 2 April nanti,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Sekitar Kilang Minyak Balongan Akan Mendapat Pemulihan Trauma

Baca Juga: Menurut Survei, Istana Diyakini Tak Terlibat KLB Partai Demokrat

Meskipun demikian, ia juga menyatakan, untuk mengakomodasi masukan pemangku kepentingan maka akan dibuka masukan lagi sampai 1 April 2021 sebelum dilakukan harmonisasi di Kemenko Perekonomian.

“Karena begitu banyak masukan dari teman-teman seluruh pemangku kepentingan, seluruh masukkan masih akan ditunggu sampai dengan sebelum tanggal 2 April 2021. Nanti, kami merencanakan sekitar akhir bulan Maret tanggal 31 atau 1 April 2021 akan melakukan harmonisasi untuk finalisasi kelima RPM Kominfo tersebut,” ucapnya.

Ia juga berharap, acara serap aspirasi dan konsultasi publik akan dapat membangun pemahaman di kalangan pemangku kepentingan.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H Dalam Kondisi Darurat Covid-19

Baca Juga: Apa Respon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Atas Kilang Minyak Balongan Yang Terbakar?

“Serap aspirasi dan konsultasi publik ini saya harap bisa membangun pemahaman yang sama antara kita semuanya dengan seluruh stakeholder di bidang komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi atas kerja sama kementerian dan lembaga dalam penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksana di sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, terutama jajaran Kementerian Kominfo para sekjen kementerian dan lembaga juga seluruh pemangku kepentingan utama sektor Pos Telekomunikasi dan penyiaran,” ungkapnya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x