SEPUTARTANGSEL.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan surat edaran menjelang datangnya bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.
Surat itu berisi himbauan dari Majelis Tarjih dan Tajdid yang berupa 'Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19'.
PP Muhammadiyah menilai masa pandemi yang belum juga berakhir membuat ibadah tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Apa Respon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Atas Kilang Minyak Balongan Yang Terbakar?
Baca Juga: Polri Siapkan Skema untuk Cegah Pemudik
Kondisinya darurat karena setiap aktivitas dapat berpotensi menjadi perantara penyebaran virus.
Dalam lampiran surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah menjelaskan beberapa himbauan yang seyogyanya harus dimaklumi.
Himbauan tersebut mencakup kebolehan tidak berpuasanya orang yang sakit karena mengidap suatu penyakit. Khususnya bagi penderita Covid-19.
Baca Juga: Razia Ondel-Ondel Makin Gencar Dilakukan Pemprov DKI