Libur Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 Dilarang, DPR Ingatkan Pemerintah Tentang Ini

- 27 Maret 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021. /Foto: Antara Foto / Asep Fathulrahman/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meniadakan atau melarang libur mudik lebaran Idul Fitri 2021 bagi masyarakat Indonesia.

Larangan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021 ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan pemerintah yang melarang libur mudik lebaran Idul Fitri ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lasmi Indaryani.

Baca Juga: Eksepsi Habib Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD, Begini Tanggapan Menko Polhukam

Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening FPI, PPATK dan Polri Saling Lempar, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

"Saya apresiasi keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Karena dengan keputusan tersebut, minimal kita bisa menghambat rantai penyebaran virus Corona," kata Lasmi Indaryani dalam rilisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 27 Maret 2021.

Selain itu, Lasmi juga memberi saran kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tersebut benar-benar berdampak pada sebaran Covid-19, dengan demikian kebijakan tersebut perlu implementasi tegas dari pemerintah.

Lasmi berharap implementasi dari kebijakan larangan libur mudik lebaran Idul Fitri 2021 ini tidak sama dengan implementasi larangan mudik libur Lebaran Idul Fitri 2020 tahun lalu.

Baca Juga: Duh, Menkes Sebut RI Waspada Embargo Vaksin Covid-19 di Dunia

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Mudik Lebaran Ditiadakan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini