Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Akan Berikan Bansos Awal Mei 2021

- 26 Maret 2021, 14:52 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /ANTARA FOTO/Katriana/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah resmi meniadakan libur mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021.

Pelarangan mudik ini berlaku bagi setiap lapisan masyarakat, guna mencegah penularan Covid-19.

Kabar baiknya, meski pemerintah melarang mudik tapi pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca Juga: Penyelidik PBB Selidiki Keterlibatan Bin Salman Atas Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Saudi Diduga Ancam

Baca Juga: Satu Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Ini Komentar Warganet di Twitter

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya.

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 26 Maret 2021.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengkonfirmasi rencana tersebut bahwa bansos akan disalurkan pada masa lebaran Idul Fitri yakni pada awal Mei 2021.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 untuk Seluruh Masyarakat, Termasuk Wiraswasta

Baca Juga: China Boikot, Karena Nike dan H&M Soroti Pelanggaran HAM

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini