SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Mudik Lebaran 2021 ditiadakan.
Hal ini berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja lepas, serta seluruh masyarakat pada umumnya.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait, pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sabu di Dalam Jajanan Tahu Ditemukan Petugas Lapas Mojokerto
Larangan Mudik ditiadakan berdasarkan pertimbangan masih tingginya angka infeksi virus Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini disetujui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung kebijakan peniadaan libur panjang untuk momen Idul Fitri.
Dikutip dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021, Luhut menyebutkan peniadaan libur lebaran dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Terlebih momentum liburan sangat rentan membuat angka infeksi virus Covid-19 melonjak.
Baca Juga: Satu Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Ini Komentar Warganet di Twitter