SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akhirnya menyatakan larangan mudik lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada hari ini, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, serta para pekerja mandiri atau wiraswasta.
Baca Juga: China Boikot, Karena Nike dan H&M Soroti Pelanggaran HAM
Baca Juga: Total Sembilan Mobil Mewah Disita dari Tersangka Kasus Korupsi Asabri
"Tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.
Larangan mudik tersebut berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar seluruh lapisan pemerintah dapat melakukan komunikasi publik yang baik atas peniadaan mudik lebaran 2021.