Meski begitu, sama seperti Argo, Agus juga enggan mengungkapkan informasi detail terkait kecelakaan tersebut.
"Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Polri diketahui telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada hari Rabu, 10 Maret 2021 lalu.
Status ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pun masih jadi terlapor pembunuhan dan penganiayaan empat anggota FPI yang terjadi pada Desember tahun lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiganya dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.***