Heboh, Salah Satu Polisi Terlapor Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan, Ini Kata Polri

- 26 Maret 2021, 09:12 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Antara/HO-Polri/Antara

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Unggah Artikel HRS Tak Boleh Diproses Lagi, Ferdinand Hutahaean: Memang Tilang Lalu Lintas?

Meski begitu, sama seperti Argo, Agus juga enggan mengungkapkan informasi detail terkait kecelakaan tersebut.

"Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Polri diketahui telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada hari Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Jumat 26 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Status ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pun masih jadi terlapor pembunuhan dan penganiayaan empat anggota FPI yang terjadi pada Desember tahun lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiganya dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini