Bareskrim Polri Proses 3 Polisi yang Lakukan Unlawfull Killing Terhadap Anggota Laskar FPI

- 5 Maret 2021, 21:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi /polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dugaan Unlawful Killing oleh tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasusnya dengan anggota Laskar FPI pekan depan. 

"Minggu depan kami gelar naik sidik," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Andi Rian Djajadi menjelaskan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan bukan penyidikan.

Baca Juga: Hujan Dan Angin Kencang Satu Pohon Tumbang Merobohkan Tembok Berlin di Pondok Cabe

Baca Juga: Viral Mobil Berlapis Emas, Berlian, Akik Bertuliskan King of King's, Ada Hubungan dengan Sunda Empire?

Tapi, prosesnya sudah masuk tahap penyusunan berkas dan alat bukti untuk dilakukan gelar perkara

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," tambahnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing terhadap anggota laskar FPI untuk sementara dibebastugaskan.

Baca Juga: Akhirnya, Pertandingan Uji Coba Timnas Indonesia Sea Games U-23 Bisa Digelar

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x