SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor kasus penembakan enam anggota FPI atau "unlawful killing" dikabarkan meninggal akibat kecelakaan.
Informasi ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis, 25 Maret 2021.
"Iya betul," tulis Argo, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Jumat, 26 Maret 2021.
Namun, hingga kini Argo belum dapat menjelaskan detail peristiwa atau kecelakaan yang menimpa anggota polisi tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa informasi meninggalnya anggota polisi tersebut diterima saat gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," ungkapnya.
Baca Juga: Situasi Global Makin Menghangat, Pangdam Udayana: Tugas TNI Mempertahankan NKRI
Meski begitu, sama seperti Argo, Agus juga enggan mengungkapkan informasi detail terkait kecelakaan tersebut.
"Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Polri diketahui telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada hari Rabu, 10 Maret 2021 lalu.
Status ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pun masih jadi terlapor pembunuhan dan penganiayaan empat anggota FPI yang terjadi pada Desember tahun lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiganya dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.***