Heboh, Salah Satu Polisi Terlapor Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan, Ini Kata Polri

- 26 Maret 2021, 09:12 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Antara/HO-Polri/Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor kasus penembakan enam anggota FPI atau "unlawful killing" dikabarkan meninggal akibat kecelakaan.

Informasi ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis, 25 Maret 2021.

"Iya betul," tulis Argo, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Duga Ada Dalang di Balik KLB Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Nasib Jhoni Allen Tergantung Sopirnya di Papua

Baca Juga: Resmi, BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Corona Avifavir untuk Penderita Covid-19, Berikut Lengkapnya

Namun, hingga kini Argo belum dapat menjelaskan detail peristiwa atau kecelakaan yang menimpa anggota polisi tersebut.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa informasi meninggalnya anggota polisi tersebut diterima saat gelar perkara.

"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," ungkapnya.

Baca Juga: Situasi Global Makin Menghangat, Pangdam Udayana: Tugas TNI Mempertahankan NKRI

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Unggah Artikel HRS Tak Boleh Diproses Lagi, Ferdinand Hutahaean: Memang Tilang Lalu Lintas?

Meski begitu, sama seperti Argo, Agus juga enggan mengungkapkan informasi detail terkait kecelakaan tersebut.

"Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Polri diketahui telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada hari Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Jumat 26 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Status ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pun masih jadi terlapor pembunuhan dan penganiayaan empat anggota FPI yang terjadi pada Desember tahun lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiganya dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini