Habib Rizieq Ogah Bersuara di Pengadilan, Ferdinand Hutahaean Minta Mantan Imam Besar FPI Itu Dihukum Maksimal

- 20 Maret 2021, 19:30 WIB
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan pada Jumat 19 Maret 2020 kemarin. Pada sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan 5 perkara
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan pada Jumat 19 Maret 2020 kemarin. Pada sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan 5 perkara /Antara/Fauzan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang terkait kasus pemalsuan tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor secara virtual pada Jum'at, 19 Maret 2021 malam kemarin.

Namun, selama sidang berlangsung Habib Rizieq sering kali diam saat ditanyai oleh hakim.

Pasalnya, permintaan Habib Rizieq agar sidang dilakukan secara offline dan dirinya dihadirkan langsung di ruang pengadilan ditolak.

Baca Juga: PBB Geram, Total Korban Tewas Anti Kudeta Myanmar Capai 237 Orang

Baca Juga: Ternyata Karena Ini, Artis Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

"Saya siap mendengarkan dakwaan JPU di dalam ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri. Saya siap mendengarkan dakwaan 3 jam, 5 jam, 7 jam, 8 jam. Saya siap mendengarkan dakwaan jaksa tapi hadirkan saya dalam ruang sidang peradilan. Saya akan ikuti seluruh rangkaian pengadilan dari awal sampai akhir dengan tertib dan disiplin," tegas Habib Rizieq.

Hal ini tentu saja menimbulkan polemik dan memancing sejumlah pihak untuk berkomentar.

Di antaranya adalah mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Putus Hubungan, Malaysia Beri Waktu 48 Jam Kedubes Korea Utara untuk Boyong dari Kuala Lumpur

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

x