3 Polisi Penembak 6 Laskar FPI hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 8 Tahun Penjara?

- 11 Maret 2021, 09:58 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga anggota Polda Metro Jaya terlapor dalam kasus unlawful killing dalam insiden penembak enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas telah diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan terhadap tiga polisi tersebut dilakukan secara internal kepolisian. Ketiganya terancam pidana delapan tahun penjara atau dikenai pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Proses pemeriksaan tiga polisi pelaku unlawful killing itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam pernyataannya pada Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Persiapan Jelang Dibukanya Kembali Sektor Pariwisata Indonesia

Baca Juga: Setahun Sudah Pandemi Covid-19 Melanda, Begini Cerita Kesedihan Tenaga Medis dari Seluruh Dunia

"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi seperti dikutip dari Antara.

Menurut Rusdi, ketiga polisi tersebut sekarang sudah dibebastugaskan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," ungkapnya.

Baca Juga: Pertarungan Mbappe Vs Messi, Barcelona Tersingkir dari Liga Champions

Baca Juga: Anak Young Lex Dihina, Gelar Sayembara Hadiah Rp130 Juta Buat Netizen yang Dapat Kasih Tahu Alamatnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x