SEPUTARTANGSEL.COM- Ferdinand Hutahaean mengomentari cuitan yang dilakukan Hidayat Nur Wahid soal persidangan Rizieq Shihab.
Hidayat Nur Wahid berpendapat persidangan Rizieq Shihab semestinya tidak dilakukan demia keadilan hukum, karena sudah membayar denda.
Hal itu dibantar Ferdinand Hutahaean dengan mencuitkan Pasal 76 KUHP.
Baca Juga: PM Jepang Jamin Olimpiade Tokyo Aman dari Pandemi Covid-19
Ferdinand Hutahaean pada akun @FerdinandHaean3 pada 26 Maret 2021 mencuitkan,
"Pasal 76 KUHP mengatur bahwa: Kecuali dlm hal putusan hakim msh mgkn diulangi, org tdk blh dituntut dua kali krn perbuatan yg olh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dgn putusan yg sdh incrah."
Menanggapi cuitan Hidayat Nur Wahid yang memprotes peradilan terhadap Rizieq Shihab dengan menyematkan pendapat ahli hukum Prof. Muzakir.
Baca Juga: Komisi X DPR Apresiasi Kemenparekraf, Pelaksanaan Seni Pertunjukan Akhirnya Diperbolehkan