SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang polisi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq dikabarkan tewas akibat kecelakaan.
Informasi terkait kabar duka itu juga dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto.
Agus mengatakan saat gelar perkara, terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
Baca Juga: Bawa Sepeda Non-lipat Naik MRT, Ini Syaratnya
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," tutur Agus.
Namun, detail di mana dan kapan tewasnya terlapor tidak dijelaskan. Agus menyerahkan ke penyidik.
“Silakan tanya ke penyidik,” ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Baca Juga: Sebanyak 4 Kapal Berbendera Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Perairan Indonesia Ditenggelamkan
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan.
"Ya betul, ada yang meninggal," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Balistik, Tantangan Pertama Kim Jong Un Terhadap Joe Biden
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas.
Dijelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Gelombang Terakhir?
Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.***