SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa keenam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 ditetapkan sebagai tersangka meskipun mereka telah tewas.
"Sudah ditetapkan tersangka," jawab Brigjen Andi Rian singkat pada Rabu 3 Februari 2021.
Andi melanjutkan penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Polisi.
Mereka menjadi tersangkan karena menyerang anggota Polisi hingga terjadi baku tembak antara Polisi dan Laskar FPI.
Meski begitu, Andi Rian juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus diuji lagi.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Sinabung Kian Meningkat, Warga Diminta Lebih Waspada