Sudah Tewas, Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka

- 4 Maret 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi Laskar FPI.
Ilustrasi Laskar FPI. /PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa keenam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 ditetapkan sebagai tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," jawab Brigjen Andi Rian singkat pada Rabu 3 Februari 2021. 

Baca Juga: Polisi Temukan Video Penyerangan KKB di Papua pada 9 Handphone Ferry Elas, Danton Operasi Papua Merdeka (OPM)

Baca Juga: Video Viral Pamer Mobil Mewah Suami Pakai Pelat TNI, Ternyata Palsu, Seorang Wanita Jadi Bahan Bullian

Andi melanjutkan penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Polisi. 

Mereka menjadi tersangkan karena menyerang anggota Polisi hingga terjadi baku tembak antara Polisi dan Laskar FPI.

Meski begitu, Andi Rian juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus diuji lagi.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Sinabung Kian Meningkat, Warga Diminta Lebih Waspada

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Bareskrim Polri


Tags

Terkait

Terkini

x