Bawa Sepeda Non-lipat Naik MRT, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2021, 21:07 WIB
Anies Baswedan saat memasuki Ratangga dengan membawa sepeda non-lipat.
Anies Baswedan saat memasuki Ratangga dengan membawa sepeda non-lipat. /Foto: Twitter @aniesbaswedan/

SEPUTARTANGSEL.COM –  PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta resmi mulai memberlakukan kebijakan baru terkait dengan akses bagi pengguna sepeda non-lipat.

Terdapat tiga lokasi stasiun yang disediakan, mulai dari stasiun Blok M BCA, Stasiun Bundaran HI, hingga Stasiun Lebak Bulus Grab.

Direktur Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta William P Sabandar menjelaskan, ada beberapa aturan yang perlu diketahui bagi pengguna sepeda non-lipat yang ingin menaiki MRT.

Baca Juga: Sebanyak 4 Kapal Berbendera Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Perairan Indonesia Ditenggelamkan

Baca Juga: Partai Demokrat Versi KLB Adakan Konferensi Pers di Hambalang, Bogor, Andi Arief: Kabarnya Kena Sambar Petir

Pengguna sepeda non-lipat hanya boleh menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga di luar dari jam sibuk mulai dari pukul 07.00-09.00 WIB dan dilanjutkan pukul 17.00-19.00 WIB.

Saat tiba di salah satu stasiun tersebut, pengguna sepeda non-lipat dapat masuk ke stasiun melalui tangga yang telah diberi akses khusus menuju area beranda peron.

Setelah mengikuti prosedur pengecekan suhu, pemeriksaan barang, dan pengetapan tiket, selanjutnya mengikuti rambu yang akan mengarahkan ke tangga menuju area peron. Di dalam kereta, telah disediakan tanda penempatan sepeda.

Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Balistik, Tantangan Pertama Kim Jong Un Terhadap Joe Biden

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x