SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab dibawa secara paksa dari rumah tahanan (Rutan) ke ruang sidang di Bareskrim Polri untuk mengikuti persidangan secara online.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Habib Rizieq pada hari ini, Jumat 19 Maret 2021.
Habib Rizieq tidak mau mengikuti persidangan karena dilaksanakan secara online, dia ngotot untuk dihadirkan ke ruang sidang di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Rekruteman ASN Dibuka Bulan Depan, Pengamat: Sejumlah Upaya Perlu Dilakukan
Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya tidak ridha dunia akhirat karena dipaksa untuk hadir sidang online.
Menurutnya, pemaksaan yang dilakukan oleh aparat tersebut sengaja dilakukan untuk menghinakan dirinya.
"Saya didorong (dari rutan) saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat. Saya dipaksa dihinakan," kata Habib Rizieq Shihab di ruang sidang dari Bareskrim Polri, Jumat, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Video Syur 3 Menit di Hotel Bogor, Sudah 26 Video Diunggah di Situs Porno Kejar Pay Per View
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Kiat Mengajar Anak Puasa Sejak Dini