Habib Rizieq Tetap Diminta Sidang Online oleh Kejaksaan, Refly Harun: Aneh Sekali, Harus Punya Akses Keadilan

- 19 Maret 2021, 10:52 WIB
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Fauzan/foc/aa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan bahwa kliennya diminta untuk sidang secara virtual atau online oleh pihak kejaksaan terkait kasus pemalsuan tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor beberapa waktu lalu.

Namun, Habib Rizieq tetap kukuh menolak sidang yang diadakan secara online, sehingga hingga saat ini dirinya masih enggan menandatangani surat panggilan sidang yang seharusnya digelar pada hari ini, Jum'at, 19 Maret 2021.

Meski begitu, Habib Rizieq dan beberapa terdakwa lainnya menyatakan kesediaan mereka untuk hadir apabila sidang digelar secara offline, dan mereka dihadirkan langsung ke pengadilan.

Baca Juga: Maps Terbaru Among Us, Peta Terbesar Pertama Rilis Akhir Maret, Sabar Ya Guys!

Baca Juga: Film Generasi 90an Melankolia Kini di Kanal Streaming, Simak Sinopsisnya

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa permintaan mantan Imam Besar FPI itu untuk melaksanakan sidang offline tidaklah berat.

Selain itu, sebagai seseorang yang diadili, Habib Rizieq memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan," kata Refly, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @ReflyHZ.

Lebih lanjut, menurut Dosen ilmu hukum Universitas Tarumanegara itu, persidangan online yang diminta oleh pihak kejaksaan dengan alasan Covid-19 hanyalah mengada-ngada.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah