Kecuali Habib Rizieq, Semua Pihak Hadir di Persidangan, Refly Harun Sebut Covid-19 Hanya Dijadikan Alasan

- 19 Maret 2021, 13:08 WIB
Ketgam: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim.
Ketgam: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim. /Restu//YouTube PN Jaktim

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq kembali jalani sidang virtual pada hari ini, Jum'at, 19 Maret 2021 terkait kasus pemalsuan tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor beberapa waktu lalu.

Namun, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bahwa kliennya menolak untuk menjalani sidang virtual.

Bahkan ketika dihampiri oleh pihak kejaksaan di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Maret 2021 malam lalu, Habib Rizieq masih enggan mengikuti sidang virtual.

Baca Juga: Viral Video Syur 3 Menit 18 Detik di Hotel Bogor, Ternyata Kedua Pelaku Tinggal di Cibinong

Baca Juga: Wow, Kebiasaan Gosok Gigi Menurun Saat Pandemi Covid-19

Dia bahkan kukuh pada pendiriannya untuk sidang offline dan dihadirkan langsung, tak peduli jika harus dijemput oleh satu truk pasukan bersenjata.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa permintaah mantan Imam Besar FPI untuk dihadirkan langsung ke ruang persidangan bukanlah perkara sulit.

Apalagi sebagai terdakwa, Habib Rizieq tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Hapus Kebijakan Donald Trump, Presiden Joe Biden Akan Kembali Memperbaiki Hubungan AS dan Palestina

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x