SEPUTARTANGSEL.COM - Artis cantik Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai sarana untuk prostitusi online karena kondisi hotel yang sepi lantaran pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni Cynthiara Alona (CCA), AA, dan DA.
"DA adalah muncikari. AA adalah pengelola hotel," tuturnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.
Baca Juga: Menjelang Tahun Baru Nowruz, Iran Dibayangi Gelombang Covid-19
Polisi juga membeberkan fakta bahwa artis atau publik figur CCA tersebut mengetahui hotel yang dia miliki dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis CCA dan adiknya yang berinisial AA.
"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," ucapnya.