Baca Juga: Semakin Memanas, Prancis Kirimkan Kapal Perang ke Laut Natuna Utara, Membantu Amerika?
Lebih lanjut Asep Warlan menyebutkan perlu dibuatnya rumusan norma. Rumusan yang ada sekarang terlalu mudah ditafsirkan alias multi tafsir.
“Karena menggunakan rumusan norma yang terbuka, tidak memiliki kepastian hukum yang tinggi. Norma hukum harus didefinisikan dengan jelas dan nyata, tidak samar,dan tidak pula menimbulkan banyak tafsiran. ***