Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur Minggu Depan, Didakwa dengan Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 12:26 WIB
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News /Adi/

Baca Juga: Waspada, IDI Sebut Ada Masker Abal-abal Menjadi Pemicu Penyebaran Covid-19, Ini Penjelasannya

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," ungkap Leonard.

Berkas perkara ketiga yakni perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 lalu, atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Berkas itu dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Hapus Kebijakan Pendahulunya, Donald Trump yang Larang Muslim Masuk AS, Begini Lengkapnya

Baca Juga: CEK FAKTA: Covid-19 Dapat Diobati dengan Uap Air Panas Hasil Rebusan Jahe

Berkas perkara keenam juga atas terdakwa Habib Rizieq Rizieq terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dilimpahkan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.

Habib Rizieq dan kawan-kawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Komentari Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB Demokrat, Herman Khaeron: Sepertinya Ada Pihak Lain Persekongkolannya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x