Dalam UU disebutkan, bahwa pegawai pemerintah (termasuk juga guru PPPK) akan mendapat tunjangan dan jaminan.
Tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lain.
Baca Juga: Jokowi Kasih Sanksi Buat yang Menolak Divaksin Covid-19, Marzuki Ali Usulkan Begini
Sementara jaminan yang diberikan, yaitu jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Berdasarkan peraturan pemerintah, guru yang telah direkrut melalui jalur PPPK tidak akan bisa dipecat dengan semena-mena oleh lembaga pendidikan tempat dia bekerja.
Lebih lanjut dalam Peraturan Peerintah 98/2020/ tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat (1) dijelaskan: PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sosial dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Mulai April Buat dan Perpanjang SIM Bisa Melalui Online, Begini Prosedurnya
Baca Juga: Jennifer Jill, Istri Artis Ajun Perwira Jalani Tes Narkoba Lewat Rambut dan Kepemilikan Narkoba
Hal di atas merupakan angin segar untuk para guru honorer, khususnya yang berada di pelosok-pelosok daerah.