SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi menetapkan bagi yang menolak vaksinasi dan mendapatkan jatah Bansos, maka jatah bansosnya akan dihentikan.
Hal ini ditetapkan sebagai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penyebaran Covid-19 dengan imunisasi massal untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok.
Baca Juga: Jennifer Jill, Istri Artis Ajun Perwira Jalani Tes Narkoba Lewat Rambut dan Kepemilikan Narkoba
Baca Juga: Terungkap, Penyebab Meninggalnya Ustadz Maaher At Thuwailibi, Begini Penjelasan Komnas HAM
Melalui Perpres No 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi, di situ diatur sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Tetapi mantan Ketua DPR RI yang juga anggota Partai Demokrat Marzuki Ali, dalam cuitannya di akun @marzukialie_MA pada 15 Februari lalu menyarankan agar yang melakukan vaksinasi diberikan bansor atau uang makan atau uang transport.
Baca Juga: Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabareskrim Baru Pengganti Listyo Sigit Pernah Jabat Kapolres Tangerang