Polri akan Selektif Terapkan UU ITE untuk Cegah Saling Lapor

- 16 Februari 2021, 08:54 WIB
Rapim TNI Polri yang Membahas Pengawalan Protokol Kesehatan  dan Vaksinasi
Rapim TNI Polri yang Membahas Pengawalan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disinyalir banyak pihak memiliki banyak pasal karet.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan UU ITE yang dimaksudkan untuk mencegah saling lapor.

Polri akan lebih memperhatikan lagi agar tidak ada lagi warga negara yang menganggap dikriminalisasi.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas Polda Banten

Baca Juga: ICW Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Rakyat Tak Menerima Sesuai Kualitas

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalilan,” ujar Kapolri usai Rapim TNI-Polri hari pertama, Senin 15 Februari 2021 dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara.

Cara yang dilakukan oleh Polri untuk menekan dan mengendalikan pelaporan yang tidak perlu menggunakan UU ITE adalah dengan edukasi dan persuasif.

Baca Juga: Kabar Baik, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Segera Cair, Pos Indonesia: Perbanyak Titik dan Jam Layanan

Baca Juga: Jadwal Acara TV 16 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, hingga RCTI

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x