SEPUTARTANGSEL.COM – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disinyalir banyak pihak memiliki banyak pasal karet.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan UU ITE yang dimaksudkan untuk mencegah saling lapor.
Polri akan lebih memperhatikan lagi agar tidak ada lagi warga negara yang menganggap dikriminalisasi.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas Polda Banten
Baca Juga: ICW Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Rakyat Tak Menerima Sesuai Kualitas
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalilan,” ujar Kapolri usai Rapim TNI-Polri hari pertama, Senin 15 Februari 2021 dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara.
Cara yang dilakukan oleh Polri untuk menekan dan mengendalikan pelaporan yang tidak perlu menggunakan UU ITE adalah dengan edukasi dan persuasif.
Baca Juga: Jadwal Acara TV 16 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, hingga RCTI