Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas Polda Banten

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi kosmetika ilegal tanpa izin edar.
Ilustrasi kosmetika ilegal tanpa izin edar. /ANTARA/

SEPUTARTANSEL.COM- Tren kosmetik memang sedang ramai. Apalagi dengan kosmetik yang dilabeli impor dari korea. 

Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin (ilegal). 

Penjual obat daftar G ini berhasil diringkus petugas di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Lalai, Lapor Covid19 Advokasi 75,6% Nakes Belum Terima Insentif

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Berkerumun dan Tidak Memakai Masker

"Saat menyelidiki ke lokasi, Polisi berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang," terang Kapolesta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro pada Senin 15 Februari 2021.

Kapolesta menambahkan, hasil dari penangkapan petugas menemukan barang bukti yang berasal dari toko kosmetik dan di rumah tersangka. 

Dari tersebut ditemukan berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI, terdiri dari 5 lempeng berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI.

Baca Juga: Cek Karakteristikmu Berdasarkan Bulan Lahir, Juli Berterus Terang hingga Desember Suka Jadi Pusat Perhatian

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x