Baca Juga: Cek Karaktermu Berdasarkan Golongan Darah, AB Sulit Dimengerti hingga O dengan Standar Tinggi?
Pasal yang paling disoroti dalam Perpres terbaru adalah tentang sasaran penerima vaksinasi, kewajiban sasaran penerima vaksinasi, dan ketentuan sanksi yang dapat diberikan.
Semua hal itu terdapat pada pasal 13A dan 13 B, seperti dituliskan di bawah ini.
Pasal 13A.
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jepang Angkat 'Menteri Kesepian' untuk Menolong Warga yang Sendirian di Rumah
Baca Juga: Trump Batal Dimakzulkan Senat AS, Bisa Calonkan Diri Lagi
(3) Dikecualikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran peneriman vaksinasi Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksinasi Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: