Presiden Jokowi Tandatangani Perpres, Ada Sanksi Jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19

- 14 Februari 2021, 13:37 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19. /Foto: Setkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang vaksinasi Covid-19.

Perpres ditandatangani Jokowi pada Selasa 9 Februari 2021 dan dirilis pada lembaran Peraturan Presiden di laman resmi Sekretaris Negara, Sabtu 13 Februari 2021.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan dan mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dibilang Tak Punya Tata Krama oleh Ferdinand Hutahaean, Ada Apa?

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Lengser Digantikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sebagai Ketua APEKSI

Apalagi, vaksinasi masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pemerintah sendiri menilai ini merupakan usaha yang dilakukan untuk menciptakan herd immunity dan percepatan pemulihan di segala bidang.

Otomatis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ini menggantikan atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Baca Juga: China Tolak Beri Data Mentah Asal Mula Covid-19 di Wuhan kepada WHO

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x