SEPUTARTANGSEL.COM - Senat Amerika Serikat membebaskan Donald Trump di pengadilan pemakzulan kedua pada hari Sabtu, 13 Februari 2021. Para anggota partai Republik menghalangi penghukuman mantan presiden AS ini atas perannya dalam serangan gedung Capitol yang menewaskan lima orang termasuk polisi.
Pemilihan senat berakhir dengan jumlah suara 57-43, kurang dari dua per tiga mayoritas yang dibutuhkan untuk menghukum Trump atas penghasutan pemberontakan. Pengadilan ini menghabiskan waktu lima hari di gedung Capitol, di mana para perusuh yang terdiri dari pendukung Trump merangsek ke dalamnya pada 6 Januari lalu.
Dalam pemilihan itu tujuh dari 50 anggota senat dari partai Republik bergabung dengan anggota partai Demokrat, bersatu memilih untuk menghukum Trump.
Trump meninggalkan Gedung Putih pada 20 Januari lalu, sehingga pemakzulan tidak bisa digunakan untuk mencabutnya dari kekuasaan. Namun para anggota partai Demokrat telah berharap dapat menghukumnya dan mencegah Trump agar tidak lagi bisa menjabat pemerintah lagi.
Mereka beralasan bahwa jika Trump kembali naik ke jabatan, ia tidak akan tanggung-tanggung mendorong kekerasan politik lagi.
Dikutip Seputartangsel.com dari Reuters 14 Februari 2021, para pengacara Trump beralasan bahwa kata-kata Trump di kampanyenya dilindungi oleh hak konstitusional atas pidato bebas dan ia tidak diberikan proses hukum.