SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
SE dengan nomor HK.02.02/I/368/2021 sama seperti aturan yang dieruntukkan bagi lansia dan ibu menyusui.
“Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal dan Dilaporkan, Mahfud MD Membela dan Angkat Suara
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana
Teknis pelaksanaan vaksinasi tetap diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok Komorbid, seperti hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.
Dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Baca Juga: China Dipastikan Tidak Ikut Tanding di Ajang All England, Jepang Siap Jadi Hantu untuk Indonesia