Punya Komorbid Tetap Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Begini Proses yang Harus Diikuti

- 13 Februari 2021, 16:30 WIB
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining /kemkes.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

SE dengan nomor HK.02.02/I/368/2021 sama seperti aturan yang dieruntukkan bagi lansia dan ibu menyusui. 

“Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal dan Dilaporkan, Mahfud MD Membela dan Angkat Suara

Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

Teknis pelaksanaan vaksinasi tetap diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, seperti hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. 

Dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Baca Juga: China Dipastikan Tidak Ikut Tanding di Ajang All England, Jepang Siap Jadi Hantu untuk Indonesia

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x