Presiden Jokowi Tandatangani Perpres, Ada Sanksi Jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19

- 14 Februari 2021, 13:37 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19. /Foto: Setkab.go.id/

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau

c. Denda

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Terbaru 14 Februari 2021, Film Parasite di TRANS7, Lengkap Trans TV, SCTV, GTV, Hingga RCTI

Baca Juga: Spesial Valentine, Cek Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 14 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin dan Fragment

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Saat ini, pemberian vaksinasi Covid-19 masih menyasar tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Tahap selanjutnya vaksinasi akan menargetkan orang-orang yang berada di pasar dan fasilitas umum lain. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x