a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau
c. Denda
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Saat ini, pemberian vaksinasi Covid-19 masih menyasar tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Tahap selanjutnya vaksinasi akan menargetkan orang-orang yang berada di pasar dan fasilitas umum lain. ***