Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

- 13 Februari 2021, 15:24 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat /

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Pelaporan tersebut kini menjadi polemik dan menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum pidana.

Suparji Ahmad yang juga sebagai pakar hukum pidana menilai bahwa cuitan dari Novel Baswedan merupakan pendapat bukan provokasi apalagi hoaks.

Baca Juga: China Dipastikan Tidak Ikut Tanding di Ajang All England, Jepang Siap Jadi Hantu untuk Indonesia

Baca Juga: Stabilisasi Harga Telur Ayam, RNI Salurkan Bantuan ke 8 Kabupaten dan Kota Indonesia

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 13 Februari 2021.

Kritik, pendapat, dan pandangan menurut Suparji adalah keniscayaan dalam dunia demokrasi. Dengan demikian, hal itu jangan ditransformasikan menjadi hasutan dan hoaks.

Oleh sebab itu, akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta kepada masyarakat agar menyaring terlebih dahulu dalam membuat laporan.

Baca Juga: Barcelona Fokus Hadapi Alaves di La Liga Ketimbang PSG

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 di Inggris Terus Menurun karena Vaksinasi

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x