Lebih lanjut, Suparji mengatakan, jangan karena kritik dan pendapat yang berseberangan dengan pemerintah akan langsung dilaporkan.
"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," tutur Suparji.
Selain itu, Suparji meminta polisi mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal dalam menghadapi laporan masyarakat.
Konsep presisi ini menurut Suparji harus dijalankan secara konsisten.
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," ungkapnya.
Baca Juga: Niat Salat Tahajud, Lengkap Dengan Tata Cara Serta Keutamaan, Salah Satunya Dikabulkan Setiap Doanya
Sebelumnya, ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
PPMK menilai cuitan Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.