Novel Baswedan Soroti Meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi: Kenapa Dipaksa Ditahan? Keterlaluan

- 9 Februari 2021, 12:31 WIB
Kolase foto almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Kolase foto almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Foto: Twitter @ustadzmaaher dan Antara Foto/


SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena sakit pada Senin, 8 Februari 2021.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi yang ditangkap pada Desember 2020 lalu.

Sementara itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menyampaikan duka cita atas berpulangnya pendakwah tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan 450 Kilogram Ganja Kering Dikemas Seperti Lemang, Terungkap di Parung, Bogor

Baca Juga: Ibunda dari Ketum Partai Gelora Indonesia, Anis Matta Meninggal Dunia

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Novel Baswedan lantas mempertanyakan kepada Polri terkait penahanan kepada Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sedang sakit.

Aparat kepolisian dinilai sudah keterlaluan karena menahan orang yang sedang sakit.

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri, Hidayat Nur Wahid Minta Kepolisian Beri Penjelasan

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Tengah Pandemi, Menkominfo Johnny G. Plate : Pers Harus Bertransformasi dan Beradaptasi

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x